SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
- Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
- 8 hlm
|