Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 (1), Pasal 9, penghapusan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (3), perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30 huruf e, Pasal 31 huruf d, Pasal 43 Paragraf 4, Pasal 44, 45, 46 dan 47, perubahan pada Pasal 48, Pasal 89 diubah menjadi Pasal 85, Pasal 90 selanjutnya dibaca Pasal 86 dan Pasal 91 selanjutnya dibaca Pasal 87, Pasal 92 selanjutnya diubah menjadi Pasal 88, Pasal 93 selanjutnya dibaca Pasal 89.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat