apbd - penetapan
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Rembang Tahun 1996/1997 Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri dalan Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 70-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 911 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jurnlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
- 5 hal
|