apbd -penetapan perubahan
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/NO.5 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK: |
- Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 057 tanggal I9 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903- 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.: 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1985 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : O1 / DPRD / I / 1993 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1995/1996 beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
- 7 hlm
|