apbd - penetapan SISA PERHITUNGAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK: |
- bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapa1an dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 31 Mare1 1996
yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 1 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900 - 099 Tanggal 2 Apil 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020- 595 Tanggal l 7 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/529/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/314/1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkot II Rembang Nomor 19 Tahun 1995; Surat keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1995/1996.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1996.
- 6 hal
|