Rencana Aksi - Pembangunan Pergaraman Nasional
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
- Lampiran file: 6 hlm.
|