Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah. Dewan SDA Nasional beranggotakan perwakilan dari unsur: a) Pemerintah Pusat sebagai anggota tetap; b) perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap; dan c) nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap, atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilakukan secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan difasilitasi oleh Sekretariat. Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bentuk Singkat
Permenko Maritim dan Investasi
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (518): 13 Halaman, jdih.maritim.go.id
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan