Petunjuk Pelaksanaan - Evaluasi - Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN 2023 (586) : 23 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Koordinator. Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 23 hlm.
|