Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023

Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur mengenai mekanisme Kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Untuk mendukung penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan Penyesuaian Sistem Kerja sebagai instrumen bagi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bentuk Singkat
Permenko Maritim dan Investasi
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2023
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2023 (462): 11 Halaman, jdih.maritim.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan