SISTEM KERJA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN 2023 (462): 11 Halaman, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peraturan Kemenkomarves No. 10 Tahun 2020; Dan Peraturan Pan RB No. 7 Tahun 2022
- Peraturan menteri ini mengatur mengenai mekanisme Kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Untuk mendukung penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan Penyesuaian Sistem Kerja sebagai instrumen bagi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran File; 18 Halaman
|