pedoman-kebijakan
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN 2023 (364) : 22 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu dibentuk pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021 - 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025;
- Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata cara penyesuaian rencana aksi KKI dan tim koordinasi nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- 22 hlm
|