Peraturan menteri ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jenjang JPT pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: JPT Madya; dan JPT Pratama. JPT Madya dan JPT Pratama tersebut dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan tersebut meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat