Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
dan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang semakin
berintegritas, profesional serta memiliki kinerja yang prima,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43
Tahun 2015 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65
Tahun 2018;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
dan dalam rangka penyempurnaan pemberian tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil , maka Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf J, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, pembayaran tambahan penghasilan, pengehntian tambahan penghasilan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
kewidyaiswaraan diLingkungan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
dipandang perlu adanya pengaturan pelaksanaan tugas pokok
serta pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan
jumlah jam tatap muka bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara
diLingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran
Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam
Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26
Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092Tahun
2012 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan SelatanNomor 071 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas Pokok Widyaiswara;
3. Unsur-Unsur Kegiatan Widyaiswara;
4. Honorarium Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN - KETIGA ATAS - PERATURAN - GUBENUR - NOMOR 43 - TAHUN 2017 - TENTANG - PELAKSANAAN - HAK KEUANGAN DAN ADMINSTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubenur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD),perlu menyesuikan tunjangan komonukasi intensif pimpinan dan angota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi sumatera selatan
Dasar Hukum dalam peratruan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2018 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Pemendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 32 /PMK.02/2018;Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2017;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 14 Tahun 2014;Pergub No 43 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan ketiga atas peraturan Gubenur nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS SERTA TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan pemberian, pembayaran, dan sumber dana tunjangan hari raya serta gaji dan tunjangan ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Pergub Prov. Jawa Timur No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 14 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 8 huruf h Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta
untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan
transparansi pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGANGGARAN
BAB III PENGGUNAAN
BAB IV BESARAN
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, yaitu Pasal 1, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan penambahan 1 Bagian Keenam dalam Ketentuan BAB IX.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan; b. bahwa untuk peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah perlu diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 35 Tahun 2018; PERGUB No. 47 Tahun 2018.
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat DI Lingkungan Pemerintahan Daerah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Re[ublik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunajangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan /Tunjangan Hari Raya Kepada Gubenur, Wakil Gubenur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan /Atau Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 serta ketentuan PAsal 10 ayat 2 PP Nomor 36 TAhun 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang teknis pemberian gaji/pensiun/tunjagan ketiga belas dan/atau THR kepada Gubernur, Anggota DPRD, PNS, dan/atau CPNS di lingkkungan pemerntah provinsi sumatera Selatan TA 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 TAhun 1959; UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 TAhun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP Noor 21 Tahun 2007; PP Noor 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PP noomor 74 Tahun 2012; PP Noor 19 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 35 Tahun 2019; PP Nomor 18 TAhun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Noor 36 TAhun 2019; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 TAhun 2011; Perda Nomor 5 TAhun 2010; Perda Noor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 8 TAhun 2018; Pergub Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2013; Pergub Nomor 4 TAhun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 31 TAhun 2018; Pergub Noor 77 Tahun 2018
Peraturan ini memuat tentang teknis pemberian Tunjangan HAri Raya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas
dan tertib pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam
pengelolaan pajak daerah yang berdasarkan atas Pasal 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas
Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018
pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Nomor 24/LHP/XIX.BJM/
12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang rencana aksi
pemutakhiran data, dipandang perlu diatur tentang standarisasi
honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan
Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan
Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai
Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak
Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 071 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0135
Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Honorarium;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat