Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Karo No. 31 Tahun 2018 tentang PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019.
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Karo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitran Rakyat Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja penunjang kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 5/E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan serta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, maka Peraturan Bupati Gunungkidul sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KEBUTUHAN MAKAN MINUM RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta memperhatikan angka 6 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/ 7808 / SJ, perlu menetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Permendagri No. 62 Tahun 2017 Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mempawah No. 6 Tahun 2017, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2017, Perda Kab. Mempawah No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Standar Biaya Kebutuhan Makan Minum Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab. Mempawah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una;
ahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan beberapa ketentuan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Kabupaten Tojo Una-una Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tojo Una-una Nomor 3 Tahun 2021
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, efektivitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan, kedisiplinan dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, perlu diberikan tunjangan penghasilan bersyarat kepada pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Pendidikan bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; b. meningkatkan disiplin dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersih dan berwibawa. Pendidik yang berhak menerima TPP Pendidikan yaitu : a. Guru Professional; dan b. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Kepatuhan. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian dan Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a, Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau, menetapkan sebesar 44% (empat Puluh empat) Persen dari hasil pendapatan layanan BLUD diperuntukan sebagai jasa pelayanan dan dipergunakan oleh Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 71 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan & Prinsip; Komponen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Tarif Rumah Sakit; Besaran dan Distribusi Jasa Pelayanan Kesehatan; Sumber Penerimaan Dan Alokasi; Kewajiban Dan Hak Pegawai Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Pemberian Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK:
bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten
01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah
Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri
Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar
Negeri Mojotengah O 1, Sekolah Dasar Negeri
Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah
Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan
daerah yang mengalami kesulitan transportasi dan
jarak tempuh yang jauh; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar
Negeri yang mengalami kesulitan transportasi dan ·
jarak tempuh yang jauh sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri
berdasarkan tempat bertugas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri berdasarkan tempat bertugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - honorarium paramedis non pegawai negeri sipil berdasarkan tempat bertugas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Ketersediaan tenaga paramedis Pegawai Negeri Sipil untuk ditugaskan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil sangat
terbatas serta Daerah Khusus dimana Fasilitas Pelayanan Kesehatannya
kurang diminati, maka perlu ditugaskan Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi ketidaktersediaan tenaga Paramedis tersebut. Bahwa Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan perlu ditingkatkan kesejahteraannya
sehingga perlu diberikan Honorarium Paramedis
Non Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tempat tugas. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lingga tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.32 Tahun 1996; PP No.12 Tahun 2019; Permenkes No.90 Tahun 2015; Permenkes No.43 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lingga No.2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 71 Tahun 2019
tentang Honorarium Paramedis Non Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Tempat Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat