Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019

Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Pokok Widyaiswara; 3. Unsur-Unsur Kegiatan Widyaiswara; 4. Honorarium Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan