Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019

BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGANGGARAN BAB III PENGGUNAAN BAB IV BESARAN BAB V PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 14 SERI E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Timur No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan