Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-35/A/J.A/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 9, BN.2023 (749)/9 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian kesesuaian, skema penilaian kesesuaian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
8 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 8, BN.2023 (7407)/18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional yaitu tentang Susunan organisasi BSN, Susunan Organisasi Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, Bagian Protokol dan Tata Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi dan pusat data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 7, BN.2023 (746)/95 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standarisasi Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, tata kerja, sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja, perlu dilakukan penyesuaian Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020- 2024;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ,Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
95 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN.2023 (631)/20 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video Serta Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan skema penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan Standar Nasional
Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema penilaian kesesuaian terhadap SNI, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
20 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 5, BN.2023 (564)/131 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diperlukan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4
Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan
Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2
Tahun 2017, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 dan . Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasonal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa yaitu tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sektor jasa dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasonal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa diubah
131 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 4, BN.2023 (166)/583 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) -- tanaman pangan, diperlukan penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4
Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun
2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia tanaman pangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2
Tahun 201 7 , Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia yaitu tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI dan jenis dari Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia diubah
583 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 3, BN.2023 (165)/28 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan ,Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10
Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
28 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN.2023 (164)/129 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa
ABSTRAK:
a. bawa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia usaha pariwisata, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4
Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia usaha pariwisata sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 , Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa yaitu tentang skema penilaian kesesuaian terhadap SNI dan penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor jasa.
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa diubah sebagian
129 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 1, BN.2023 (163)/209 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pemutakhiran dan
penambahan Standar Nasional Indonesia acuan sektor
tekstil dan produk tekstil, diperlukan penyesuaian
terhadap skema penilaian kesesuaian sektor tekstil dan
produk tekstil;
bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor
10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan
Produk Pakaian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional
Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian
sektor tekstil dan produk tekstil sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan skema penilaian kesesuaian,
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
209 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat