Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional yaitu tentang Susunan organisasi BSN, Susunan Organisasi Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, Bagian Protokol dan Tata Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi dan pusat data dan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
18 September 2023
Sumber
BN.2023 (7407)/18 hlm
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan