Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa yaitu tentang skema penilaian kesesuaian terhadap SNI dan penilaian kesesuaian terhadap SNI sektor jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BN.2023 (164)/129 hlm
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standara Nasional Indonesia Sektor Jasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan