rencana-strategis
2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 7, BN.2023 (746)/95 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standarisasi Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, tata kerja, sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja, perlu dilakukan penyesuaian Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020- 2024;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ,Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
- Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
- 95 hlm
|