standarisasi-audio-teknologi-informasi
2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN.2023 (631)/20 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video Serta Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan skema penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan Standar Nasional
Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema penilaian kesesuaian terhadap SNI, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
- 20 hlm
|