tekstil
2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 1, BN.2023 (163)/209 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pemutakhiran dan
penambahan Standar Nasional Indonesia acuan sektor
tekstil dan produk tekstil, diperlukan penyesuaian
terhadap skema penilaian kesesuaian sektor tekstil dan
produk tekstil;
bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor
10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian
terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan
Produk Pakaian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional
Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian
sektor tekstil dan produk tekstil sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum dan skema penilaian kesesuaian,
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 209 hlm
|