Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang memadahi dan memperoleh manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib Belajar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 40 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2021/ No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem PPDB; Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran; Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Teknis Pelaksanaan PPDB; Pembiayaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penitup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam upaya pelaksanaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2021/NO.40, LL KAB. KAYONG UTARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaharui cakupan persyaratan pendidikan dan efektivitas program pemberian beasiswa pendidikan tinggi kepada masyarakat sebagai dukungan pembiayaan dalam bentuk beasiswa kepada calon mahasiswa atau mahasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 15, dan Pasal 16 ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2021
Pendidikan - Kebijakan Pemerintah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib
dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang
mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, diperlukan kebijakan berupa pembelajaran tatap muka terbatas;
c. bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh
satuan tugas penanganan COVID-19;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengatur
Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggaraaan PTMT;
b. kerjasama;
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
d. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2021
tugas - fungsi - dan - rincian - tugas - dinas - pendidikan
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD 2021/40 SERI D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perbup Bandung Barat No. 57 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenpenkeb No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020; Perbup Bandung Barat No. 57 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Fungsi Dan Rincian Tugas, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2021
Pariwisata dan Kebudayaan, Pendidikan, pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2021/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pengembangan potensi pariwisata di daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia kepariwisataan melalui Pendidikan formal;
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta berdasarkan Pasal 28 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Sumber Oaya Manusia Di
Bidang Kepariwisataan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEPARIWISATAAN MELALUI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
Dengan Sistematika :
KETENTUANUMUM;
PROGRAM DAN SYARAT PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA;
MEKANISME SELEKSI;
PEMBIAYAAN;
HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
SANKSI;
MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 39 Tahun 2021
PERBUP Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kesejahteraan Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Administrasi sekolah Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2021/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakkan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan
dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh
secara baik dan benar, maka pendidikan bagi anak
usia dini cukup penting dan sangat menentukan
sebelum memasuki pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan standar pelayanan minimal pada anak
usia dini, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 19 Tahun 2005, PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kab Banjarnegara o 8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan
e. anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik-Integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor Tahun 2018 Nomor 60);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat