Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem PPDB; Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran; Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Teknis Pelaksanaan PPDB; Pembiayaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penitup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat