Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat