Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2021

Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun dimaksudkan untuk merintis penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Pemalang dengan tujuan meningkatkan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pemalang dan mendata warga usia sekolah, mengarahkan, membantu dan memberikan kemudahan bagi mereka untuk bisa bersekolah atau kembali bersekolah agar mendapatkan pendidikan minimal lulus Sekolah menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sasarannya adalah anak yang belum mengikuti pendidikan dan/atau anak usia sekolah yang putus sekolah baik secara umum maupun yang berkebutuhan khusus sampai dengan jenjang sekolah menengah atau sederajat. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Rintisan penuntasan pendidikan 12 (dua belas) tahun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan wajib memiliki data tentang peserta didik yang putus sekolah, lulus sekolah, yang melanjutkan, yang tidak melanjutkan dan melaporkan ke KWK Dindikbud, Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten setiap bulan. Pengelolaan rintisan penuntasan Pendidikan 12 (dua belas) tahun mejadi tanggungjwab Bupati dan secara teknis dilaksanakan oleh dinas Pendidikan dan dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian agama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 (Dua Belas) Tahun Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan