Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2021

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggaraaan PTMT; b. kerjasama; c. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan d. penganggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2021
Tanggal Berlaku
11 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 40
Subjek
PENDIDIKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan