Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni Pasal (1), Pasal (2), Pasal (3), Pasal (4), Pasal (5), Pasal (6), Pasal (7), Pasal (8), Pasal (9), Pasal (11)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 46 Tahun 2018
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu Pendapatan
Asli Daerah yang sangat Penting, maka perlu ditingkatkan
pengelolaannya;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang
Burung Walet, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Luwu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dan
Restoran Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3339);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang
Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan
Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Sarang Burung Walet.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDATAAN, PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK
BAB III
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERBITAN
SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
BAB IV
MASA PAJAK
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VI
PENGURANGAN PAJAK
BAB VII
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 46 TAHUN 2018
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO. 46, TBD 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemeriksaan Pajak Daerah di
Kabupaten Kepulauan Aru, perlu diatur Pedoman Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
170 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 03/2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Lampiran 58 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82, Pasal 83, Pasal 85, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lombok tengah Nomor 89 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dan lampiran dalam peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara Pemungutan Pajak Daerah
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO. 45, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu
diatur Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107
ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 03/2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 44 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sanggau No. 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran WP Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kab. Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di kabupaten sanggau wajib mendaftarkan dri sebagai wajib pajak cabang/lokasi
UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.8 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2011, Pergub No.49 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nomor Pokok Wajib pajak; Tata cara pendaftaran NPWP Cabang; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman; Lampiran 16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2018
tata cara - pemberian insentif - pemungutan - pajak daerah - retribusi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD No 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas pelayanan Pajak Daerah dan penambahan personil jabatan fungsional pada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 28 tahun 2009; PP No 69 tahun 2010; Perbup PPU No 10 tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut: Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Perbup PPU No 10 Tahun 2014
3 hlm. 6 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu dilengakapi dengan petunjuk pelaksanaan klasifikasi nilai jual obyek pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 135 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; PP No 69 tahun 2010; PermenPUPRD No 20/PRT/M/2010; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007;Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 41 Tahun 2018
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
3
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Berita Daerah
Kab. Luwu Tahun 2007);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 20 11 ten tang Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Sarang
Burung Walet;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran
2018;
4
19. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
NOMOR 41 TAHUN 2018
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat