tata cara - pemberian insentif - pemungutan - pajak daerah - retribusi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD No 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas pelayanan Pajak Daerah dan penambahan personil jabatan fungsional pada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 28 tahun 2009; PP No 69 tahun 2010; Perbup PPU No 10 tahun 2014
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut: Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- Perbup PPU No 10 Tahun 2014
- 3 hlm. 6 lampiran
|