Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25 LL Kab. Sanggau : 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- Bahwa berkenaan dengan wajib pajak cabang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Sanggau perlu diubah.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 74 Tahun 2011, Permenkeu No. 182/PMK.03/2015, Perdirjenpajak No. PER-20/PJ/2013, Pergub Kalbar No. 49 Tahun 2017, Perbup Sanggau No. 44 Tahun 2018.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Sanggau diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
- 4 Halaman
|