TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 13 halaman; Lampiran 16 halaman.
|