PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK - TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO. 45, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu
diatur Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107
ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 03/2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
|