tata-cara-pemungutan-pajak-daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82, Pasal 83, Pasal 85, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lombok tengah Nomor 89 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dan lampiran dalam peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai berikut
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara Pemungutan Pajak Daerah
- -
- 15
|