Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan adanya pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Perizinan
Bab III Kewenangan Penandatanganan
Bab IV Pengawasan dan Pengendalian
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tusi Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan insfrastruktur jalan Desa, maka Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 21/D) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2014 diubah pada Ketentuan Paragraf Kedua Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PENANDATANGAN SURAT KEPUTUSAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Sebagain Wewenang Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Penandatangan Surat Keputusan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (2),
Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 14,
Pasal 22 yat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 36 Peraturan
Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir perlu memberikan pedoman tentang pendelegasian
wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah tentang Penetapan Surat Keputusan dan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah perlu pendelegasian
sebagian wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah tentang penetapan Surat Keputusan
Bupati Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 20 11 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk penandatangan surat keputusan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D), maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelayanan masyarakat di bidang perhubungan; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendapatan Daerah di wilayah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 26).
UPT Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh Camat. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaaan dan pengendalian pelayanan teknis operasional dibidang pendapatan daerah meliputi pendataan, penagihan dan pengawasan.
UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistik dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dinas, sesuai lingkup dan wilayah kerjanya;
b. pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang pendapatan daerah dalam rangka perencanaan program;
c. penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak dan obyek pajak di wilayah kecamatan;
e. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Dinas Pendapatan Daerah;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fugsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132) dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor 061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Penyeienggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2015
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS PENETAPAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DARI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran administrasi pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penaggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 131) dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor
061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) :
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturab Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 131);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengangkatan dan Pemberhentian:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Rembang, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan melalui pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 124);
11. Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 54 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Gangguan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 18)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 18)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Wewenang Bupati Kepada Camat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2006, UU No.4 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Per BPH MIGAS No.5 Tahun 2012, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 6 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat