Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Naskah Dinas, Penyelenggaraan Naskah Dinas dan Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 5 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan