Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
28 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015
Tanggal Berlaku
28 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan