PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS PENETAPAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DARI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer Dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran administrasi pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2012; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Penetapan Pengangkatan Tenaga Honorer dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegasian dan larangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
|