pelimpahan wewenang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan adanya pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan, non perizinan dan perizinan tertentu kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Perizinan
Bab III Kewenangan Penandatanganan
Bab IV Pengawasan dan Pengendalian
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
- 6 halaman
|