Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2015

Perlimpahan Sebagain Wewenang Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Penandatangan Surat Keputusan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk penandatangan surat keputusan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlimpahan Sebagain Wewenang Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Penandatangan Surat Keputusan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
20 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2015
Tanggal Berlaku
20 Maret 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 6
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan