Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk penandatangan surat keputusan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat