Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.5, TBD No.5, LL KAB SANGGAU : 12 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan