Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis, sinergik dan komprehensif, maka dibutuhkan peraturan dibidang penyelenggaraan kearsipan di daerah sesuai ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; b. bahwa peraturan penyelenggaraan kearsipan dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan penyelenggaraan kearsipan di daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008.
Terdiri dari 59 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, penyelenggaraan kearsipan, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, pelayanan jasa kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, peran serta masyarakat, kerjasama dan organisasi profesi, autentikasi, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan adalah salah satu ukuran untuk kesejahteraan masyarakatnya, maka pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum serta menciptakan tertib administrasi maka perlu diatur perizinan bidang kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; UU PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Perizinan Bidang Kesehatan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan, pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, psikologis klinis, keperawatan, kebidanan, dan kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian medis, keteknisian medisdan keteknisian biomedik. Mengenai surat tanda daftar. Sertifikasi. Masa berlaku perizinan. Hak, kewajiban dan larangan. Mutu pelayanan. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peran serta masyarakat. berakhirnya perizinan Hingga ketentuan Pidana. Sanksi Administrasi, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No 2 Tahun 2004 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan tata cara dan persyaratan dalam pengajuan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan ketentuan peningkatan dan penerapan mutu pelayanan dan audit mutu pelayanan oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang mutu pelayanan kesehatan secara berkala diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,y Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2014;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 422 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat hidup kesehatan manusia.
Berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok
-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
-Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Pengaturan kawasan tanpa rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014. Perda Kab Kendari NO. 7 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa. Diatur juga masalah pembiayaan dan penyelesaian sengketa pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati Konawe.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.17 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.12 Tahun 2014;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.3/I/1929/2013 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakulitas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan restrukturisasi disesuaikan dengan beban tugas yang semakin meningkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
a. Inspektorat
b. Badan Perencana Pembangunan Daerah
c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1) Badan Lingkungan Hidup
2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5) Badan Kepegawaian Daerah
6) Badan Pendidikan dan Pelatihan
7) Badan Penelitian dan Pengembangan
8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
9) Badan Ketahanan Pangan
10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP
11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi
12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
14) Rumah Sakit Jiwa
d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas:
1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 50 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
-Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 25 Tahun 1992; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 33 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 47 Tahun 2012; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 87 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No.7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha keeil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki usaha bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan eabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha keeil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil dan Menengah. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing/penanaman modal asing/saham milik asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat