Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
21 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.3 Seri B 2004
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Bidang Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan