Terdiri dari 59 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, penyelenggaraan kearsipan, sumberdaya manusia aparatur kearsipan, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, pelayanan jasa kearsipan, sistem kearsipan berbasis teknologi informasi, peran serta masyarakat, kerjasama dan organisasi profesi, autentikasi, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat