Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan huruf G dan M Pasal 21 dihapus; Ketentuan Pasal 42 diubah dan disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42A; Ketentuan Pasal 45 diubah dan disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 45A dan Pasal 45B; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) pasal 52 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat