Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/NO. 45, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak di Kabupaten Kepulauan Aru, perlu
diatur Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 107
ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Pedoman tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 03/2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 44 Tahun 2018
PERBUP Kab. Sanggau No. 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran WP Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kab. Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di kabupaten sanggau wajib mendaftarkan dri sebagai wajib pajak cabang/lokasi
UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.8 Tahun 1983, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2011, Pergub No.49 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Nomor Pokok Wajib pajak; Tata cara pendaftaran NPWP Cabang; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman; Lampiran 16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 42 Tahun 2018
tata cara - pemberian insentif - pemungutan - pajak daerah - retribusi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD No 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur petugas pelayanan Pajak Daerah dan penambahan personil jabatan fungsional pada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 28 tahun 2009; PP No 69 tahun 2010; Perbup PPU No 10 tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut: Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibayarkan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Perbup PPU No 10 Tahun 2014
3 hlm. 6 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu dilengakapi dengan petunjuk pelaksanaan klasifikasi nilai jual obyek pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perbup tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1996; PP No 135 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; PP No 69 tahun 2010; PermenPUPRD No 20/PRT/M/2010; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007;Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 41 Tahun 2018
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
3
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2007
Nomor 13, Tambahan Lembaran Berita Daerah
Kab. Luwu Tahun 2007);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 6 Tahun 2013;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3
Tahun 20 11 ten tang Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan
Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Sarang
Burung Walet;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10
Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran
2018;
4
19. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun
Anggaran 2018.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2012; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.42 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemeriksaan, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Bentuk Pemeriksaan, Tata Cara Pemeriksaan, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), dan asal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kab Batang No 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 15 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Masa Pajak yang disebut dengan Nilai Jual Tenaga Listrik, Mekanisme Tata Cara Pemungutan Pajak, Penatausahaan mulai dari Formulir SPTPD, Buku Induk data potensi PPJ, Kartu Kendali Subjek dan Objek PPJ, Buku Penetapan dan penerimaan. Diatur juga mengenai Jenis Formulir, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan dan Tata Cara Penagihan Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemrintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka menyelenggarakan pemungutan pajak daerah Kab.Muna secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat perlu mengatur standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah
UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.14 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2011; Perda No.17 Tahun 2011; Perda No.18 Tahun 2011;
Jenis Pajak, Pemungutan Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 37 Tahun 2018
CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUTAKHIRAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Pasal 3 Ayat (4), Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka kegiatan Pemutakhiran Basis Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan kondisi pengelolaan piutang pada neraca keuangan Daerah, perencanaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan untuk menjaring pendapatan daerah dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun- tahun sebelumnya, kegiatan Pemutakhiran Basis Data merupakan dasar penetapan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun akan datang;
c. bahwa berdasarkan surat informasi tentang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Kelurahan/Desa dikarenakan adanya objek pajak yang tidak ditemukan, ganda (double), dan fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta subjek pajak yang alamat tidak ditemukan/tidak jelas, perlu dilakukan kegiatan Pemutakhiran Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanKeputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3.PENATAUSAHAAN
4.KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat