Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Masa Pajak yang disebut dengan Nilai Jual Tenaga Listrik, Mekanisme Tata Cara Pemungutan Pajak, Penatausahaan mulai dari Formulir SPTPD, Buku Induk data potensi PPJ, Kartu Kendali Subjek dan Objek PPJ, Buku Penetapan dan penerimaan. Diatur juga mengenai Jenis Formulir, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan dan Tata Cara Penagihan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat