Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
Bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kewenangan Desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD.2016/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
APBDesa terdiri atas:
a. pendapatan desa;
b. belanja desa; dan
c. pembiayaan Desa
Pendapatan Desa terdiri atas kelompok :
a. pendapatan asli desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain-lain
Kelompok transfer sebagaimana terdiri atas jenis:
a. dana desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. alokasi dana desa (ADD);
d. bantuan keuangan dari APBD provinsi; dan
e. bantuan keuangan APBD kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjarnegara No. 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi
Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor
180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara dan untuk menindaklanjuti
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24
Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 10 dan angka 11 Pasal 1, Pasal 3, ayat (3) Pasal 5, penghapusan huruf i ayat (2) Pasal 12, huruf a ayat (3) Pasal 13, perubahan huruf d ayat (3) Pasal 14, dan penghapusan huruf e dan huruf f Pasal 14, penghapusan huruf b huruf e, huruf g, huruf h, angka 4) huruf i ayat (3) pada Pasal 15, perubahan huruf j, huruf k, dan huruf l Pasal 15, penambahan huruf m pada Pasal 15, perubahan ayat (1), penghapusan huruf h ayat (3) pada Pasal 18, perubahan ayat (1), huruf a ayat (3) pada Pasal 19, penghapusan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g ayat (3) Pasal 19, penambahan huruf gA, huruf gB dan huruf gC pada Pasal 19, perubahan ayat (1), penambahan huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j pada ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana
perhubungan yang pada hakekatnya merupakan
unsur penting dalam mengusahakan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat
untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu
diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di
Kabupaten Bulukumba;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 21).
Pemberian Nama Jalan di Daerah berasal dari:
a. nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme,
kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa;
b. nama tumbuhan, hewan, dan pulau di Indonesia;
c. nama Pahlawan Nasional dan/atau Pejuang Daerah;
d. nama tokoh masyarakat yang berjasa pada masa perjuangan
kemerdekaan dan pembangunan yang telah meninggal dunia;
e. nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan ajaran agama yang
telah meninggal dunia; dan
f. nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan
menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, serta Antar golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - NELAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/3 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa nelayan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011, dan perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 50 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlingdungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan, Pemberdayaan, Peningkatan Skala Usaha, Regenerasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Intensif dan Disinsentif, Ketentuan Sanski, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUBAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
(1) Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum
dan/atau badan usaha.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. perseroan komanditer;
c. badan usaha milik negara; dan/atau
d. badan usaha milik daerah.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat,
cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah
Daerah dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1
(satu) tahun.
(4) Perusahaan pelaksana TJSL tidak dibedakan antara perusahaan
milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah
daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGENDALIAN - KAWASAN - BANDUNG - UTARA - SEBAGAI - KAWASAN - STRTEGIS - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/2 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Kawasan Bandung Utara telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010, perlu dilakukan upaya pengendalian Kawasan Bandung Utara, Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2008 sudah tidak efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; U No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedomana Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Ruang Lingkup, Kebijakan Pengendalian Kawasan, Pola Ruang dan Arahan Pola Ruang, Zonasi dan Arahan Zonasi, Konservasi dan Rehabilitasi, Pembinaan dan Pengawasan, Penertiban, Kelembagaan Kawasan Bandung Utara, Koordinasi, Sistem Informasi Kawasan Bandung Utara, Pertisipasi Masyarakat, Tugas Pembantuan, Izin dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif,Penegak Hukum, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran DaerahKabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82) sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang pembentukan; organisasi pemerintah desa; kedudukan, tugas pokok dan fungsi pemerintah desa; tata kerja; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
29 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat