Pemberian Nama Jalan di Daerah berasal dari: a. nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa; b. nama tumbuhan, hewan, dan pulau di Indonesia; c. nama Pahlawan Nasional dan/atau Pejuang Daerah; d. nama tokoh masyarakat yang berjasa pada masa perjuangan kemerdekaan dan pembangunan yang telah meninggal dunia; e. nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan ajaran agama yang telah meninggal dunia; dan f. nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, serta Antar golongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat