Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Nama Jalan di Daerah berasal dari: a. nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa; b. nama tumbuhan, hewan, dan pulau di Indonesia; c. nama Pahlawan Nasional dan/atau Pejuang Daerah; d. nama tokoh masyarakat yang berjasa pada masa perjuangan kemerdekaan dan pembangunan yang telah meninggal dunia; e. nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan ajaran agama yang telah meninggal dunia; dan f. nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, serta Antar golongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.03
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan