Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2016

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
LD 2016/5
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan