Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlingdungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan, Pemberdayaan, Peningkatan Skala Usaha, Regenerasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peranserta Masyarakat, Intensif dan Disinsentif, Ketentuan Sanski, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat