Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUBAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum dan/atau badan usaha. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. perseroan komanditer; c. badan usaha milik negara; dan/atau d. badan usaha milik daerah. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Daerah dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1 (satu) tahun. (4) Perusahaan pelaksana TJSL tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUBAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.02
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan