(1) Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum dan/atau badan usaha. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. perseroan komanditer; c. badan usaha milik negara; dan/atau d. badan usaha milik daerah. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Daerah dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1 (satu) tahun. (4) Perusahaan pelaksana TJSL tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat