Rencana - Induk - Pembangunan - Kepariwisataan - Kabupaten - Padang - Lawas - Utara - Tahun - 2021 - 2030
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2030;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 37 Tahun 2007, UU Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, UU Nomor 5 Tahun 2017, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 52 Tahun 2012, Permenpar Nomor 10 Tahun 2016, Perda Kab. Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Kab. Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Asas dan Prinsip, Ruang Lingkup, Visi, Misi dan Tata Nilai, Tujuan, Sasaran, Fungsi dan Kedudukan), PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA (Ruang Lingkup Pembangunan DPK, Perwilayahan Pembangunan DPK dan KSPK, Pembangunan Daya Tarik Wisata (Daya Tarik Wisata Alam, Daya Tarik Wisata Budaya dan Sejarah, Daya Tarik Wisata Buatan), Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daya Tarik Wisata (Arah kebijakan, Strategi Kebijakan), Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Lokal, Desa Wisata, Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata), PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA KABUPATEN (Umum, Pengembangan Pasar Wisatawan, Pengembangan Citra Pariwisata, Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pengembangan Promosi Pariwisata), PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA KABUPATEN (Penguatan Struktur lndustri Pariwisata, Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata (Daya Tarik Wisata, Fasilitasi Pariwisata, Aksesibilitas), Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Penciptaan Kredibilitas Bisnis, Pengembangan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan, Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA KABUPATEN (Umum, Penguatan Organisasi Kepariwisataan Daerah, Pembangunan SOM Pariwisata, Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan), KERJASAMA, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 16, Noreg Perda Prov NTB (16-266/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas
budaya daerah yang lestari, tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu
menjadi penggerak dalam haluan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang berkepribadian;
b. Bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan mengenai pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
c. bahwa sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, TERDIRI DARI XIII BAB DAN 34 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-Tidak Ada
-Tidak Ada
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa sebagai upaya pembinaan,penertiban ,pengawasan dan pengendalian tempat penyelengaraan usaha hiburan tersebut makadipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
Dasar hukum dalam peraturan ini :pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 67 Tahun 1996;Peraturan Menteri Kebudayaan dan pariwisata No PM.91/HK.501/MKP/2010;Perda No 13 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2011;Perda no 5 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan,Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Mengubah PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf p serta lampiran M sub urusan 4 dan lampiran V sub urusan 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintah wajib di bidang kebudayaan yang meliputi pengelolaan kebudayaan,pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat di daerah serta urusan di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemberdayaan lembaga adat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 16 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendagri No 39 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum ,Pembentukan lembaga adat,kedudukan lembaga adat,tugas fungsi dan wewenang,Pembina adat,susunan pengurus lembaga adat,keanggotaan lembaga adat,hak dan kewajiban lembaga adat,pemberhetian,pembinaan dan pengawasan,sekretariat,pakaian dan atribut pengurus lembaga adat,hubungan dan tata kerja,pendanaan,ketentuan perlihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut peraturan Wali kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
berdasarkan : dengan bertambahnya sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau yang ditandai dengan munculnya kawasan wisata baru serta perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan maka peraturan Daerah kota lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 67 Tahun 1996;Perda No 6 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan Atas peraturan daerah Noor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa kebudayaan Banyumas merupakan aset daerah dan aset bangsa, yang keberadaannya perlu dijaga, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, arah kebijakan dan strategi perencanaan pembangunan industri pariwisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan pariwisata, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, insentif pariwisata, kerja sama, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara :
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran dan Promosi Pariwisata; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021
bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat memeratakan kesempatan
berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan
karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam; bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan prioritas kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten
mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Desa Wisata
Bab III Pengelola Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata
Bab VI Promosi Desa Wisata
Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pembiayaan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan merupakan jati diri daerah
sebagai nilai asa dan karsa yang hidup di masyarakat
menjadi identitas daerah yang harus dilestarikan dan
dikembangkan sebagai investasi kekayaan kultural;
b. bahwa pelestarian dan pengembangan kebudayaan
daerah sebagai kekayaan kultural dilakukan di tengah
peradabadan dunia yang dinamis untuk menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai budayanya;
c. bahwa jaminan perlindungan terhadap pelestarian dan
pengembangan terhadap kebudayaan daerah
dilakukan sebagai upaya sinergitas hukum dan
pelaksanaan terhadap peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian
dan Pengembangan Kebudayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangon
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
SALINAN
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
133)
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN
PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat