Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Desa Wisata Bab III Pengelola Desa Wisata Bab IV Pengembangan Desa Wisata Bab V Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata Bab VI Promosi Desa Wisata Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Kerja Sama Bab X Pembiayaan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat