Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan Atas peraturan daerah Noor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan